Kai.or.id – Terdakwa Korupsi Mantan Hakim Konstitusi, patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari pengusahan Basuki Hariman, Selasa (5/9).
Uang tersebut diberikan dan dijanjikan ke Patrialis agar judicial review atau uji materi Undang-undang Peternakan dan KEsehatan Hewan dikabulkan di MK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan saat ini pihaknya masih fokus di kasus Patrialis, saat ditanya apakah ada keterlibatan Hakim MK lain dalam kasus ini.
KPK siap menghadapi Patrialis jika dia mengajukan banding, terkait vonis yang dijatuhkan pada Patrialis. “Saat ini kami fokus pada yang sudah kami proses dulu,’ ujar febri.
Febri menambahkan pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga terlibat masih mungkin terlihat hakim MK yang lain sempat pula diperiksa oleh penyidik.
Diketahui, patrialis mengatakan hukuman yang dia terima tidak lah lebih kecil dibandingkan perkara korupsi yang menilap uang rakyat. Padahal, dia sama sekali tidak mencuri uang rakyat.
“Saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakayt,” kata Patrialis di Pengadilan negeri Tipikor Jakarta, Senin (4/9)
Terkait kasus yang melibatkan dirinya tersebut Patrialis menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
“Sama sekali lagi tak ingin menilai putusan hakim, saya hanya serahkan kepada masyarakat apa yang sebenernya terjadi dalam diri saya,” tambahnya.
Sebelumnya Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
Patrialis akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000. uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdakwa Direktur Cv Laut Perkasa Basuki Hariman.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Hal lain yang memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai lembaga Mahkamah konstitusi.