Kai.or.id – Wakil Ketua Komis III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa menilai berlebihan jika rekomendasi Pansus Hak Angket KPK berakhir pada merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Desmond mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus terlebih dahulu diselesaikan agar terukur.
“Kalau mau revisi, perlu bicara dulu soal penyelesaian KUHP. UU KPK, UU Kepolisian, UU Kejaksaan. Itu harus selesai dulu di UU Hukum acaranya. Kalu tidak akan mutar-mutar,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (4/9).
Desmond menambahkan, Revisi UU KPK adalah sesuatu yang biasa dan tidak terhindarkan. Namun, kebutuhan akan prioritas tindak pidana korupsi harus terukur.
Komisi III juga merancang sebuah seminar soal tindak pidana korupsi untuk melihat posisi kelembagaan di bidang penegakan hukum serta mendalami apa yang harus dilakukan jika mau merevisi tiga UU tersebut.
Ia memprediksi, kalau pun revisi UU KPK jadi dilakukan maka tidak akan terlaksana dalam waktu dekat.
“Bicara revisi UU KPK, acuannya adalah KUHAP. KUHAP tidak akan selesai di periode ini, ini di periode mendatang. Ini juga tergantung politik hukum pemerintah ke depan,” kata Desmond.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri hamzah sebelumnya mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti akan menjadi salah satu rekomendasi kerja Pansus Hak Angket KPK.
Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
Pansus saat ini masih menjalankan kerjanya dan belum menyampaikan rekomendasi. Adapun pemerintah melalui menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa revisi UU KPK belum terpikirkan oleh pemerintah.
“belum terpikir,” sebut Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat (25/8).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih tepat ketimabng merevisi UU KPK.