Kai.or.id – Muannas Al Aidid Pelapor Jonru Ginting menilai Jonru kerap menggugah konten tulisan yang mengandung fitnah.
Muannas membeberkan sejumlah bukti yang menyebabkan Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Unggahan konten Jonru yang mengandung konten negative beredar dari 2014 sampai 2017.
Mengingat jumlah pengikut Jonru yang banyak, unggahan tersebut telah menyebar di media sosial. Muannas juga turut melampirkan postingan Jonru terkait asal usul Jokowi yang dinilainya fitnah.
“Pernah akun Jonru menggugah begini (kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1946 tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina), nah inikan bukan kritik, tapi ujaran kebencian,’ ujar Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (4/9).
Muannas mengatakan, Ujaran Jonru ini dinilai sebagai ujaran kebencian karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu. Akun Jonru pernah memfitnah salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tentang bantuan dugaan sogokan Rp 1,5 triliun untuk kaitan perppu tertentu.
“Ujaran kebencian ini kan dampaknya bukan individu, siapa pun bisa, ormas islam juga bisa jadi korban. Nah ini yang kemudian bisa menimbulkan kegelisahan kan,” tambah Muannas.
Muannas mengungkapkan, polisi harus melakukan penyelidikan dalam persoalan pemberantasan hoax dan ujaran kebencian.
“Maka dari itu kita mendorong laporan kepolisisan apa betul pemiliknya, apakah betul postingan capture-capture an itu, nah perlu dilakukan digital ya, forensik dan polisi ada kewenangan disitu,” katanya.
Muannas memint agar masyarakat tidak mempertanyakan kenapa dia melaporkan Jonru. Hal ini karena ujaran kebencian sendiri bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang siapapun bisa melaporkannya. Justru negara harus hadir dengan hukum, bahwa proses hukum harus berjalan.
“Yang saya lihat bahwa dalam Pak Jonru ini sama sekali tidak tersentuh karena tetap dari 2014 sampai 2017 bebas melakukan postingan yang diduga ada konten penuh bernuansa sara,” tuturnya.