Kai.or.id – Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo yang dinilai telah mengecam akan menjerat seluruh anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Hal tersebut dilakukan lantaran Pansus Hak Angket dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Anggota Komisi III DPR RI memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR RI, karena aksi Agus Rahardjo di nilai abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.
“Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri, ada Pasalnya,” ujar Sekretaris Jenderal PPP, seklaigus Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Hak Angket, Asrul Sani, Senin (4/8).
Aksi dan tindakan Agus Rahardjo juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa di kontrol.
“Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol,” tambahnya.
Asrul Sani mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Rahardjo yang tidak seperti pimpinan Penegak Hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Bahkan, pada posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komuniaksi, bukan balik mengancam.
“Kalo mau ngancem-ngancem, pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Rahardjo,” tegas Asrul Sani.