Kai.or.id – Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdhan mengatakan dalam Undang Undang parpol tercantum bahwa BPK dapat mengaudit dana bantuan partai politik (Parpol).
“Ya UU Parpol mengharuskan BPK memeriksa. BPK memang manjadi bagian dari prose itu,” ujar Yudi, Minggu (3/9).
Kenaikan dana parpol dari Rp 108 ke Rp 1000 per suara sah disebut sudah ditelaah Kemendagri dengan KPK maupun BPK. “Untuk detailnya akan dibahas lebih lanjut,” tambah Yudi.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara. Nilai nominal tersebut juga dibahas bersama KPK dan BPK.
“Secara prinsip Menteri Keuangan setuju. Tapi berapa baru diputuskan kemarin itu Rp 1000, itu sudah kami telaah dengan BPK dan KPK. Sudah kami bahas,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).