BPK Audit Dana Bantuan Parpol Tercantum Dalam UU Parpol

BPK Audit Dana Bantuan Parpol Tercantum Dalam UU Parpol

Kai.or.id – Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdhan mengatakan dalam Undang Undang parpol tercantum bahwa BPK dapat mengaudit dana bantuan partai politik (Parpol).

“Ya UU Parpol mengharuskan BPK memeriksa. BPK memang manjadi bagian dari prose itu,” ujar Yudi, Minggu (3/9).

Kenaikan dana parpol dari Rp 108 ke Rp 1000 per suara sah disebut sudah ditelaah Kemendagri dengan KPK maupun BPK. “Untuk detailnya akan dibahas lebih lanjut,” tambah Yudi.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara. Nilai nominal tersebut juga dibahas bersama KPK dan BPK.

“Secara prinsip Menteri Keuangan setuju. Tapi berapa baru diputuskan kemarin itu Rp 1000, itu sudah kami telaah dengan BPK dan KPK. Sudah kami bahas,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024