Kai.or.id – Jumlah kendaraan yang ditilang terkait pemberlakuan peraturan ganjil dan genap nomer kendaraan di Jakarta hampir mencapai angka 10 ribu selama setahun.
Angka tersebut merupakan hasil akumulasi jumlah tilang dengan kurung waktu antara 30 Agustus 2016 hingga 31 Agustus 2017.
Kepala Subdirektoran Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan, jumlah tilang kendaraan yang melanggar aturan plat ganjil genap sebanyak 9.477 tilang. Adapun jumlah rinciannya sebanyak 6.579 barang bukti SIM, sedangkan barang bukti STNK sebanyak 2.897.
Budiyanto menjelaskan, sejak satu tahun penerapan sistem ganjil genap, telah dilakukan tiga kali rapat evaluasi dengan pengampun kebijakan terkait. Rapat tersebut memutuskan Electronic Road Pricing atau ERP diminta agar segera dilakukan untuk menekan kemacetan di Jakarta.
“Keterangan yang didapat dari Dinas Perhubungan DKI berkaitan dengan ERP, masih dalam proses lelang,” ujar Budiyanto.
Diketahui, pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di Jakarta 30 Agustus 2016 aturan tersebut diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB di ruas jalan sebagai pengganti aturan Three in One yang dinilai tidak efektif.
Aturan ganjil genap diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanksi bagi pelanggarnya dapat berupa pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.