Kai.or.id – Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai tindakan Direktur Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak tepat.
Diketahui Aris melaporkan Novel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Aris merasa tersinggung dengan surat elektronik (e-mail) yang dikirim Novel. Surat itu berisi kritikan Novel terhadap mekanisme pengangkatan pentidik dari Kepolisian yang dianggap bertentangan dengan aturan internal KPK.
“E-mail itukan soal kritik internal KPK, jadi harus diselesaikan secara internal,” ujar Feri, Sabtu (2/9).
Menurut Ferisehrusnya tidak ada lagi permasalahan terkait dengan email Novel terhadap Aris. Apalagi pimpinan KPK sendiri telah sepakat untuk mencabut surat peringatan kepada Novel berkaitan dengan email tersebut pada 31 Maret 2017.
Feri menduga aksi Aris ini untuk menutupi perkaranya sendiri. Aris sedang terlibat dalam perkara kode etik karena diduga membocorkan informasi penyidik KPK ke anggota Komisi Hukum DPR.
“Jangan-jangan laporan Aris merupakan caranya menyerang ketika sedang tersudut kasus etik,” kata Feri.
Feri menambahkan, Aris melakukan hal tersebut, sehingga bisa mendapatkan perlindungan dari kekuatan politik yang menyerang KPK, terutama yang terlibat dalam pansus Hak Angket.
Atas laporan Aris tersebut, Novel baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan dibuat Aris pada 13 Agustus 2017.