Tindakan Aris Budiman Terhadap Novel Dinilai Tidak Tepat

Tindakan Aris Budiman Terhadap Novel Dinilai Tidak Tepat

Kai.or.id – Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai tindakan Direktur Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak tepat.

Diketahui Aris melaporkan Novel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, Aris merasa tersinggung dengan surat elektronik (e-mail) yang dikirim Novel. Surat itu berisi kritikan Novel terhadap mekanisme pengangkatan pentidik dari Kepolisian yang dianggap bertentangan dengan aturan internal KPK.

“E-mail itukan soal kritik internal KPK, jadi harus diselesaikan secara internal,” ujar Feri, Sabtu (2/9).

Menurut Ferisehrusnya tidak ada lagi permasalahan terkait dengan email Novel terhadap Aris. Apalagi pimpinan KPK sendiri telah sepakat untuk mencabut surat peringatan kepada Novel berkaitan dengan email tersebut pada 31 Maret 2017.

Feri menduga aksi Aris ini untuk menutupi perkaranya sendiri. Aris sedang terlibat dalam perkara kode etik karena diduga membocorkan informasi penyidik KPK ke anggota Komisi Hukum DPR.

“Jangan-jangan laporan Aris merupakan caranya menyerang ketika sedang tersudut kasus etik,” kata Feri.

Feri menambahkan, Aris melakukan hal tersebut, sehingga bisa mendapatkan perlindungan dari kekuatan politik yang menyerang KPK, terutama yang terlibat dalam pansus Hak Angket.

Atas laporan Aris tersebut, Novel baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan dibuat Aris pada 13 Agustus 2017.

 

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024