Kai.or.id – Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SDPD) atas pelaporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel baswedan terkait pencemaran nama baik dan penghinaan melalui surat elektronik (email).
“Kamis (31/8) Kejati DKI menerima SDPD No 8/11995/VIII/2017?Datro tertanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan saudara Novel Baswedan pada 14 Februari 2017,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi.
Nirwan menyebutkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP Menindaklanjuti SDPD tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan isi email yang disebarkan penyidik KPK, Novel Baswedan itu meragukan integritas Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
“Intinya surat itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta.
Argo menyatakan Novel mengirim surat elektronik itu kepada Brigjen Polisi Aris Budiman dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Argo mengungkapkan, isi surat yang dikirimkan Novel juga menilai Brigjen Polisi Aris Budiman merupakan Dirdik KPK terburuk sepanjang masa. Lantaran isi surat elektronik yang disebarkan ini, Aris Budiman tidak terima kemudian melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan (Aris) merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh Novel melalui media elektronik berupa email,” tutur Argo.
Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Aris sebagai saksi pelapor pada Rabu (30/80, selanjutnya polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dengan ahli. Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisis Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.