Okezone.com – Polisi, dalam hal ini Polrestabes Bandung, mengklaim sudah membuktikan secara tegas terkait penegakan hukum dalam penutupan eks lokalisasi Saritem.
“Kita buktikan, tujuh orang (mucikari) diproses, dan sudah ke Pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (18/2/2016).
Hingga saat ini, Ngajib menyebutkan, proses hukum dilimpahkan ke pengadilan sudah merupakan tindakan tegas, dengan demikian, kewenangan kepolisian sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sementara masalah masih adanya praktik prostitusi di Saritem, imbuh Ngajib, itu kewenangan instansi lain. Apalagi menyangkut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3) yang merupakan kewenangan dari Pemkot Bandung, khususnya Satpol PP.
Namun, Ngajib mengatakan, setelah penutupan di eks lokalisasi Saritem, pihaknya masih terus melakukan pengawasan, dan hal-hal yang masuk dalam ranah tugasnya.
Sementara, Ngajib mengaku, untuk korban praktik tersebut, dalam hal ini para PSK yang sempat bekerja di Saritem, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung punya peranan dalam rehabilitasi. “Jika berhubungan dengan pelanggaran pidana, maka kita akan tindak tegas. Dalam hal ini mucikari. Karena dalam undang-undang, dan KUHP para PSK itu kategorinya korban,” ujarnya.
Oleh karenanya, Ngajib menegaskan, untuk tindak lanjut masalah prostitusi Saritem, harus ada keterpaduan antara semua instansi dan masyarakat. Dengan demikian, apa yang ada di Saritem (praktik prostitusi) bisa bersih. “Kalau hanya penegakan hukum tidak akan selesaikan masalah. Harus ada keterpaduan antara instansi,” tutupnya.
(Kongres Advokat Indonesia)