Kai.or.id – Pendaftaran verifikasi Partai politik (Parpol) untuk Pemilu serentak 2019 dimulai pada September. Seluruh Parpol diminta menyerahkan berkas-berkas untuk keperluan pendaftaran.
“Sekitar pekan ketiga September sudah dimulai untuk pendaftaran verifikasi Parpol yang akan mengikuti Pemilu mendatang,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
KPU mencatat terdapat 73 parpol yang tedaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Seluruh parpol itu pun sudah tercatat dalam sistem informasi politik KPU.
Karena itu, pada September nanti semua parpol harus menyerahkan berkas agar masuk di database sipol milik KPU. Adapun berkas yang dimaksud berisi nama-nama anggota parpol.
Selain itu, berkas-berkas dari daerah otonom baru, seperti Kalimantan Utara juga harus diserahkan kepada KPU.
Ilham mengungkapkan, proses tahapan verifikasi parpol oleh KPU dilaksanakan mulai Oktober mendatang. Verifikasi akan berlangsung hingga awal 2018.
“Yang harus disiapkan oleh parpol sebelum mengikuti verifikasi adalah infrastuktur yakni keberadaan kantor mereka seperti apa. Kedua, anggota parpol ada atau tidak. Nanti petugas verifikasi akan melakukan cek keberadaan kantor, juga mencocokan apakah anggota yang tercantum sesuai atau tidak,” tuturnya.