Pansus Hak Angket Gelar Rapat Dengar Pendapat

Pansus Hak Angket Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan APKASI dan ADEKSI

Kai.or.id – Pansus Hak Angket KPK melakukan rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Rabu (30/8).

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan kedua asosiasi pemerintah daerah itu mempunyai kesamaan pandangan dengan Pansus Hak Angket KPK dalam hal urgensi keberadaan KPK di daerah ADEKSI dan APKASI juga lebih mendukung optimalisasi lembaga structural yang sudah ada, yaitu kepolisisan dan kejaksaan.

“Kalau mereka (kepolisian dan kejaksaan) juga diberikan alat-alat dan anggaran yang mencukupi, diberikan kewenangan yang lebih besar mungkin akan lebih efektif,” ujar Agun.

Terkait hal itu, Agun mengungkapkan Komisi III DPR RI sudah sepakat untuk membentuk Densus Anti Tindak Pidana Korupsi. Densus ini akan dikelola oleh kepolisian dan kejaksaan sampai ke level bawah.

Agun berjanji akan menyampaikan masukan APKASI dan ADEKSI kepada Komisi III DPR, agar densus tipikor ini nantinya juga mendapatkan prioritas yang sama dengan KPK.

Agun menjelaskan sistem penegakan hukum yang dilakukan KPK membuat kepala daerah tidak maksimal melakukan penyerapan anggaran lantaran takut terjerat korupsi.

“Kondisi-kondisi ini menjadi faktual, ternyata memang kekhawatiran, ketakutan dan kecemasan itu ternyata ada dan terjadi di daerah,” tambahnya.

Politikus Golkar ini berharap ke depan, tidak boleh lagi ada regulasi yang memberikan celah sehingga membuat kepala daerah ragu, taku dan khawatir melakukan penyerapan anggaran.

Menurut Agun, KPK harus tetap memperhatikan masukan-masukan daerah agar penyelenggaraan pemerintah daerah bisa berjalan efektif.

Agun kembali menegaskan bahwa pansus hak angket DPR tidak untuk melemahkan KPK. Ia mengatakan pansus ingin ke depan ada sebuah sistem pemberantasan korupsi yang efektif diterapkan.

Menurutnya, KPK bukan lembaga paling bersih atau paling hebat. KPK harus boleh diawasi dan DPR punya hak untuk mengawasi KPK.

“KPK juga adalah manusia biasa, KPK itu juga tidak mungkin tidak diawasi. Jadi KPK harus bisa diawasi karena tidak ada manusia yang sempurna. Untuk menghindari itu, kita sepakat KPK harus mendapatkan pengawasan yang cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” tutur Agun.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024