Kai.or.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Pemeriksaan dilakukan Selasa (29/8) kepada Direktur Jenderal nonaktif Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Antonius mengungkapkan banyak mafia dalam setiap proyek di lingkungan Kementrian Perhubungan. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang terlibat.
“Nanti deh kalau sudah masuk perkara ya. Jangan dulu ya, kan tidak boleh,” ujar Antonius di Gedung KPK, seperti dilansir republika.co
Antonius khawatir akan terjerat dalam kasus pencemaran nama baik bila menyebutkan nama tersebut lantaran kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Nanti bisa jadi pencemaran nama baik, saya tidak mau,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya, dalam kasus yang menjeratnya, Antonius langsung mengelaknya. “Pak Menteri orang baik dia,” tuturnya.
Antonius sempat menyinggung nama Yongki dan seorang pengusaha lainnya bernama Sena usai diperiksa Jumat (25/8).
Antonius mengatakan pernah menerima uang dari Yongki dan Sena terkait proyek di lingkungan Kementrian Perhubungan. Namun dia mengkalin tidak tahu asal perusahaan kedua orang tersebut.
Sementara Adiputra usai pemeriksaan mengatakan, 33 tas ransel berisi uang yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar merupakan milik Antonius bukan milik dirinya. Ia mengakui hanya menyerahkan ATM bank Mandiri dengan saldo Rp 1,174 miliar kepada Antonius.
Adiputra melanjutkan, ia kenal dengan Antonius karena dikenalkan oleh seorang pengusaha bernama Yongki yang merupakan kenalan lamanya. Ia member pernyataan banhwa perusahaannya sajalah yang mengerjakan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 samapai 2017, KPK menetapkan Antonius Tonny Budianto dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Adiputra diduga melakukan suap sebesar Rp 20,074 miliar terhadap Antonius terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, Adiputra disangkakakn melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.