Kai.or.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022 Sandiaga Uno dijadwalkan jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.
Sandiaga akan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8).
Kuasa Hukum Dudung, Soesilo Ariwibowo membenarkan terkait pemanggilan Sandiaga. “Mestinya datang ya,’ ujar Soesilo.
Sandiaga sebelumnya sudah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait posisinya yang pernah menjadi komisaris sejak 2007 dan keluar tahun 2015 dari perusahaan tersebut.
Diketahui Direktur Utama PT Duta Graha Indah (1999-2012) Dudung Purwadi bersama sama dengan Muhammad Nazaruddin dari Made Meregawa didakwa memperkaya PT DGI pada 2009 senilai Rp 6,7 miliar dan pada 2010 sebesar Rp 17,9 miliar.
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,2 miliar terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.
Hal tersebut menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 25,9 miliar.
Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazarudin pada April 2010 hingga 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan memenangkan PT DGI dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumatra Selatan, serta melakukan subkontak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.