Kai.or.id – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berharap Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.
“Agar putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK,” ujar Donal di Jakarta, Minggu (27/8).
Donal menambahkan, harapan MK segera mengeluarkan putusan sela lantaran terbatasnya waktu yang ada. Pasus hak angket KPK sudah setengah berjalan.
“MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul. Ini sifatnya sangant segera, sehingga bukan hanya pertaruhan bagi kami,” tuturnya.
Ia menyatakan putusan provisi juga pertaruhan seberapa objektifnya MK dan seberapa cepatnya hakim MK untuk menilai putusannya harus keluar dalam waktu yang cepat.
Donal juga berharao, MK bisa keluar dari nalar politik dan menggunakan nalar hukum dalam memutus permohonan uji materi tersebut. sebab, jika sesuai dengan UUD MD3, hak angket KPK bisa dibatalkan.
“Hanya enam partai politik yang masuk pansus, padahal UU MD3 mengatur harus sepuluh partai politik. Kalau pakai argument hukum, harusnya MK tidak ada keraguan untuk mengabulkan tuntutan kami,” ungkapnya.
ICW bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Ada tiga pasal dalam Undang-Undang MD3 yang mereka ajukan ke MK terkait keabsahan Pansus Hak Angket.
Pertama Pasal 79 untuk meminta MK menilai apakah KPK sebagai subjek angket atau bukan. Kedua, Pasal 199 untuk menilai apakah pengambilan keputusan pembentukan Pansus Hak Angket dalam paripurna sah secara hukum.
Ketiga, Pasal 201 tentang kewajiban UU yang mewajibkan setiap fraksi untuk hadir dan mengirimkan perwakilan dari Pansus.