ICW: MK Harus Objektif dan Keluarkan Putusan Sela Terkait Hak Angket

ICW: MK Harus Objektif dan Keluarkan Putusan Sela Terkait Pansus Hak Angket

Kai.or.id – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berharap Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan proses angket oleh pansus (panitia khusus) hak angket DPR RI terhadap KPK.

“Agar putusan MK tidak sia-sia. Kami meminta putusan provisi atau putusan sela segera, demi menghentikan proses angket. Karena pasal yang digunakan dasar hak angket itu kami uji di MK,” ujar Donal di Jakarta, Minggu (27/8).

Donal menambahkan, harapan MK segera mengeluarkan putusan sela lantaran terbatasnya waktu yang ada. Pasus hak angket KPK sudah setengah berjalan.

“MK tentu sadar 60 hari pansus bekerja dan kemudian ada rekomendasi. Proses pengujian ini berpacu dengan proses politik. Jadi akan mengecewakan jika harapan kami tidak bisa terkabul. Ini sifatnya sangant segera, sehingga bukan hanya pertaruhan bagi kami,” tuturnya.

Ia menyatakan putusan provisi juga pertaruhan seberapa objektifnya MK dan seberapa cepatnya hakim MK untuk menilai putusannya harus keluar dalam waktu yang cepat.

Donal juga berharao, MK bisa keluar dari nalar politik dan menggunakan nalar hukum dalam memutus permohonan uji materi tersebut. sebab, jika sesuai dengan UUD MD3, hak angket KPK bisa dibatalkan.

“Hanya enam partai politik yang masuk pansus, padahal UU MD3 mengatur harus sepuluh partai politik. Kalau pakai argument hukum, harusnya MK tidak ada keraguan untuk mengabulkan tuntutan kami,” ungkapnya.

ICW bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Ada tiga pasal dalam Undang-Undang MD3 yang mereka ajukan ke MK terkait keabsahan Pansus Hak Angket.

Pertama Pasal 79 untuk meminta MK menilai apakah KPK sebagai subjek angket atau bukan. Kedua, Pasal 199 untuk menilai apakah pengambilan keputusan pembentukan Pansus Hak Angket dalam paripurna sah secara hukum.

Ketiga, Pasal 201 tentang kewajiban UU yang mewajibkan setiap fraksi untuk hadir dan mengirimkan perwakilan dari Pansus.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024