Kai.or.id – Kinerja Pemberantasan Korupsi di Korea Selatan dan Thailand layak jadi contoh pembelajaran bagi KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, Senin (28/8).
Terkait hal itu KPK dinilai masih memiliki utang janji terkait penuntasan kasus besar seperti Bank Century dan kasus BLBI.
“KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung pun seharusnya member respon signifikan atas kasus mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik yang telah diungkap pemerintah,” ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, dilansir dari CNNIndonesia.com
Akhir pekan lalu, masyarakat di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, disuguhi berita penegakan hukum yang sangat menarik dari Korea Selatan dan Thailand. Dari Korsel, diberitakan pewaris Samsung Corporation Lee Jae Yong (48) divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama lima tahun.
Lee didakwa melakukan suap dan bersumpah palsu. Sosok lain yang menjadi korban dalam kasus ini adalah mantan Presiden Korsel Park Geun Hye yang berakhir dengan pemakzulan.
Dari Thailand, pers memberitakan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra telah melarikan diri menjelang sidang pembacaan vonis atas kasus yang melibatkannya. Yingluck terancam sepuluh tahun penjara karena terlibat korupsi beras.
“Dua peristiwa ini menggambarkan kinerja pemberantasan korupsi yang sangat inspiratif,” tambahnya.
Bambang menambahkan, Pisau hukum di Korsel dan Thailand tidak hanya tajam ke bawah namun juga sangat tajam ke atas. Sehingga mampu menyentuh Presiden dan Perdana Menteri yang sedang menjabat.
Tidak hanya itu, Korsel dan Thailand mampu menyeret orang kaya raya seperti Jay Y dan Lee pewaris kerajaan bisnis Samsung.
“Dua peristiwa itu menjadi momen yang memunculkan pertanyaan kepada KPK tentang kelanjutan proses hukum sejumlah kasus korupsi berkala besar yang menjadi perhatian masyarakat,” tuturnya.
Bambang menilai Kasus proyek e-KTP bukanlah kasus terbesar yang pernah ditangani KPK. Sebab, dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi Rp2,3 triliun.
“Bandingkan dengan kasus Bank Century yang hingga kini belum juga tintas proses hukumnya. Menurut hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun,” ungkapnya.
Ia menjelsakan, kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus Bank Century hanya dibebankan pada Budi Mulya. Pada saat kasus itu berproses, jabatannya adalah Deputi Gurbenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
“Tidak ada yang tahu kapan kasus ini benar-benar bisa dituntaskan. Begitu juga dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) banyak kalangan pesimis dengan penyelesaian kasus tersebut,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, kasus besar lain yang diungkap pemerintah secara gambling tapi belum mendapatkan respons signifikan dari institusi penegak hukum, khususnya KPK. Kasus besar itu adalah mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik berkapasitas 627,8 Megawatt yang dibangun sejak 2007.
“Layak disebut kasus besar dan strategis karena menyangkut kebutuhan jutaan penduduk,” ulasnya.