Kai.or.id – Indonesia New Media Watch meminta Kepolisian memeriksa perusahaan media sosial terkait terbongkarnya kelompok pembuat jasa penyebar kebencian, Saracen.
Pemberintaan hoax dinilai akan berimbas pula pada perusahaan media sosial terebut.. “Semakin kontroversi hoax, semakin populer perusahaan medsos itu. salah satu yang harus diperiksa yaitu perusahaan medsos,” ujar Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo, Sabtu (26/8).
Agus mengatakan terungkapnya kasus pembuat jasa penyebar kebencian juga terjadi di sejumlah negara, salah satunya Jerman. Saat itu, kepolisian Jerman juga memeriksa perusahaan medsos yang menjadi salah satu wadah menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
“Bagaimana facebook jadi subject hukum, pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” kata Agus.
Agus menganalogikan, Pemerintah Jerman berencana menerapkan sejumlah aturan pada kasus ujaran kebencian yang ditangani kepolisisan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan medsos membuka unit penanganan hoax 24 jam selama tujuh hari.
selain itu, apabila ada hoax dan ujaran kebencian, unit tersebut harus menghapus dalam waktu 3x24jam. Apabila tidak dilakukan, maka perusahaan akan dikenakan denda sekitar Rp 6 miliar.
Agus menilai perusahaan seperti facebook memanfaatkan ketergantungan masyarakat di medsos. “Kita harus bedakan tanggungjawab pemilik akun medsos dan penyedia medsos,” tambahnya.
Agus menuturkan, Facebook tidak boleh menggunakan alasan kesulitan memantau konten karena pengguna medsos itu sebanyak 1,6 miliar. Dia menilai, facebook dapat melakukan bentuk pertanggungjawaban lain, seperti mengedukasi masyarakat terkait bagaimana menggunakan medsos dengan bijak dan telepon genggam dengan pintar.