Kai.or.id – PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melakukan penipuan terhadap perusahaan ritel yang bekerjasama dengan mereka, Jumat (25/8).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Dirtipideksus Bareskrim Polri) menduga PT IBU melakukan penipuan itu dengan cara menyalahi kontrak kerjasama dengan ritel.
“PT IBU dalam pelaksanaan dan produksinya menyelewengkan apa yang ada di kontrak antara PT Ibu dengan perusahaan ritel. Total ada 21 kemasan,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Agung menjelaskan, dalam kontrak disebutkan kedua pihak menyepakati grade beras yang akan diproduksi oleh PT IBU untuk dijual perusahaan ritel tersebut. Namun, apa yang diproduksi oleh PT IBU tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Dalam kontrak kualitasnya mutu nomor dua. Ternyata yang dikerjakan, dengan perintah kerjanya itu diminta dengan kualitas mutu nomor lima,” tambahnya.
Selain kualitas mutu beras yang tidak sesuai, PT IBU juga tidak memproduksi beras sesuai varietas yang telah disepakati dengan pihak ritel.
“Dalam kontrak disepakati beras rojo lele, ternyata isinya bukan rojo lele. Ada juga pandan wangi, ternyata isinya bukan. Perintah kerja dari terssangka itu bukan dengan varietas itu, tapi yang lain. tidak sesuai,” tutur Agung.
Agung kemudian menyebutkan, pentidik tentu akan terus mendalami temuan terkait penurunan grade tersebut. ia akan melihat apakah penurunan grade itu merupakan kesepakatan keduanya atau ritel yang menjadi korban.
“Kalau kemarin aduan resmi dari ritel Indomart, kita lihat aduan. Kita tahu mereka tidak hanya produksi satu ritel saja. Kita lihat apa ini sama sama atau ritel jadi korban itu masih didalami,” ungkap Agung.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Ia dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dlam proses produksi perusahaan tersebut yang merugikan konsumen.
Akibat perbuatannya itu, Trisnawan disangkakan Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1huruf e, f, g atau Pasal 9 ayat h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.