Kai.or.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Antonius Toni Budiono.
Hal tersebut terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut mulai 2016 sampai 2017.
“Untuk Kronologi OTT kasus suap proyek di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang ini, KPK pertama kali menangkap Antonius, yakni Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dirumah dinasnya Mess Perwira Gunung Sahari Jakarta Pusat Rabu (23/8) sekitar pukul 21:45 WIB,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Kemudian pada Kamis (24/8), KPK menangkap empat orang lainnya secara berurutan. Pertama, KPK menangkap Manager keuangan PT ADK berinisial S, Direktur PT ADK inisial DG, keduanya ditangkap di kantor PT ADK di Sunter, Jakarta Utara.
Lalu penyidik menangkap Adiputra Kurniawan di apartemennya di wilayah Kemayoran, Jakpus. Dan yang terkahir penyidik mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub berinisal W di kantornya.
Basaria menjelaskan, modus suap yang dibongkar ini baru. Penyuap yakni Adiputra Kurniawan menyerahkan uang dalam bentuk ATM. Rekening awalnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama orang lain yang diduga fiktif, kemudian diserahkan ke Antonius.
“Adiputra kemudian menyetor uang terus ke rekening tersebut. lalu, Antonius menggunakannya dalam berbagai transaksi. Itu modus awal dan yang baru kami temukan,” katanya.
Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan sejumlah uang dan empat kartu ATM dengan nilai hingga Rp 20,74 miliar.
“Ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit dalam penguasaan Antonius serta 33 tas berisi uang pecahan Rupiah, Dollar AS, Poundsterling, Ringgit Malaysia total 18,9 miliar tunai dan uang rekening bank mandiri dengan saldo Rp 1,174 miliar sehingga totalnya Rp 20,74 miliar,” ungkap Basaria.
Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telab diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga menerima Antonius Toni Budiono disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.