Kai.or.id – Mahkamah Agung telah mengumumkan hasil penerimaan Calon Hakim (CAKIM) pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN dengan jumlah total 1.684 orang CAKIM.
Pendaftaran telah dimulai sejak 1 Agustus 2017 hingga nanti ditutup pada 26 Agustus 2017.
Adapun tahap Tes Kompetensi Dasar peran Mahkamah Agung adalah nol persen. Sejak pendaftaran secara online, soal-soal ujian dan computer yang digunakan peserta, serta tempat penyelenggaraan ujian menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN juga nantinya yang akan menentukan keputusan hasil ujian dan pengumuman kelulusan Calon Hakim. Dalam Tes Kompetensi Dasar ini Mahkamah Agung tidak dapat mencampuri dan mempengaruhi proses serta hasil ujian.
Mahkamah Agung hanya menyampaikan pengumuman melalui website Mahkamah Agung. Pendaftaran Calon hakim dilakukan secara online melalui situs https://sscn.bkn.go.id selanjutnya pada tanggal 5 September 2017 akan diumumkan peserta yang lolos Seleksi Berkas Administrasi, disertai dengan jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Penggunaan sistem CAT mampu menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang tidak mempercayai proses seleksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Para peserta diharapkan mempersiapkan mental, belajar dan mempersiapkan diri dengan berlatih dengan baik. Jangan mudah tergiur dengan pihak pihak yang menjanjikan kelulusan atau dapat membantu untuk dapat diterima sebagai Calon Hakim.
“Oleh karena itu hasil proses ini dilakukan oleh mesin yang tidak dapat di manipulasi,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah SH., MS.
Abdullah member saran kepada para Calon Hakim yang akan mengikuti ujian seleksi untuk melakukan simulasi ujian CAT sebelum hari pelaksanaan nanti. Diharap dengan sering melakukan simulasi ujian ini, para peserta tidak canggung ataupun gugup pada saat mengikuti ujian resmi.