Kai.or.id – Wakil Ketua DPR-RI Fahri hamzah mengatakan, revisi undang-undang KPK sudah bisa dipastikan, Rabu (23/8).
Hal tersebut dapat dilihat dalam rekomendasi sementara yang diberikan oleh Pansus Hak Angket KPK. “Saya meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Sebab revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangan sudah terlalu banyak,” ujar Fahri.
Fahri mengungkapkan, revisi UU KPK tentunya akan melibatkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Fahri meminta Presiden dan Wakil Presiden menkaji laporan dan temuan-temuan dari Pansus Hak Angket KPK dan memandang secara positif.
“Apapun yang merupakan rekomendasi yang penting disiapkan,” tambah Fahri.
Fahri menyatakan, Jika Presiden menyetujui rekomendasi sementara dari Pansus Hak Angket tersebut, maka langkah selanjutnya akan digelar Prolegnas dan membahas rekomendasi yang diberikan Pansus Hak Angket KPK.
“DPR berencana memanggil Presiden Joko Widodo untuk membahas temuan-temuan yang didapat oleh Pansus Hak Angket KPK,” katanya.
Fahri melanjutkan, kedatangan Presiden untuk membahas rekomendasi Pansus tidak bisa diwakilkan. Sebab aka nada anggapan Presiden Joko Widodo lepas tangan terhadap penindakan korupsi jika tidak hadir dalam panggilan DPR.
“Bisa dibilang Presiden lepas tangan terhadap pertanggungjawaban pemberantasan korupsi dan ini merupakan satu kesalahan fatal,” jelas Fahri.