Kai.or.id – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ), Rabu (23/8).
Pemberhentian sementara tersebut lantaran status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengatakan, Surat Keterangan (SK) pemberhentian TMZ sudah ditandatangani MA.
“SK nya hari ini ditandatangani. SK nya langsung kita tandatangani untuk diberhentikan sementara,’ ujar Sunarto saat Konferensi Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan jajaran peradilan. MA dan KPK sudah lama menjalin kerjasama untuk mencegah praktik korupsi.
“MA tidak akan memberikan toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan grtifikasi,” tambah Sunarto.
Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membongkar praktik rasuah itu. Kejadian ini menjadi pukulan pembelajaran tersendiri si tengah upaya MA membersihkan praktik korupsi.
“MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan serta perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu,” tambhanya
Diketahui TMZ diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), AKZ. Uang tersebut diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT ADI ditolak.