Kai.or.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah mengevaluasi kembali penerapan hukuman mati di Indonesia, Rabu (23/8).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai proses sistem peradilan di Indonesia masih belum sempurna. Kasus serupa juga tidak hanya terjadi di Indoensia. Namun terjadi di sejumlah negara lainnya salah satunya Amerika Serikat.
“Ya dimana-mana tidak ada yang sempurna. Bukan hanya pernah terjadi di Indonesia di Amerika pun pernah mau disuntik mati namun kemudian ditemukan bukti baru. Pernah kejadian seperti itu,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dilansir republika.co
Yasonna mengatakan proses hukum harus transparan dan peradilan dapat menerima novum. Meskipun prosesnya peradilan di Indonesia masih belum sempurna, namun huum masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kasasi dan peninjauan kembali.
“Proses peradilan, kasasi, kemudian PK. Kalo terakhir sudah ada PK, ada kemungkinan grasi, kemungkinan yang lain-lain. jadi hukum member peluang seperti itu,” kata Yasonna.
Yasonna pun berharap, peristiwa serupa seperti yang dialami mantan terpidana mati Yusman Telaumbanua tak terulang kembali. Lembaga peradilan juga diminta melakukan evaluasi dan perbaikan sistem peradilan. Begitu juga dengan penyidikan di kepolisian yang perlu melakukan perbaikan kinerja.
“Apabila sudah mendapat vonis hukuman mati harua betul-betul ada jaminan pendampingan hukum. Itu hukum acara pidana harus didampingi oleh pengacara,” tambah Yasonna.
Yasonna pun meyakini lembaga seperti Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pembenahan dan evaluasi terkait proses peradilan. Desakan dari Kontras ini belajar dari kasus Yusman yang merupakan mantan terpidana mati yang penyelidikannya di rekayasa. Yusman terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.