KPK Ungkap Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Selatan

KPK Ungkap Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Selatan

Kai.or.id – Komisi Pemberantas Korupsi menguak praktik dugaan suap yang dilakukan oleh kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ) kepada panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ) dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Senin (21/8).

AKZ diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada TMZ untuk mengamankan perkara perdata gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak Pemberian suap tersebut pun dilakukan secara vertahap sejak Juni 2017 hingga 21 Agustus 2017.

Dua tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut menggunakan kata sandi “sapi” dan “kambing” saat berkomunikasi membahas transaksi suap.

“TMZ sempat meminta tujuh sapid an lima kambing atau senilai Rp 750 juta kepada AKZ. Akhirnya yang disepakati empat sapi atau senilai 400 juta untuk mengamankan perkara tersebut,” ujar Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta.

Pada Senin (21/8) KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) yaitu, Akhmad, Tarmizi, Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) selaku supir rental yang disewa AKZ.

Jumlah uang suap menurut KPK adalah Rp 425 juta. Transaksi suap diduga ditransfer oleh AKZ kepada TJ penampung dana lewat rekening BCA pribadinya dalam tiga kesempatan berbeda yaitu pada 22 Juni sebesar Rp 25 Juta sebagai biaya operasional, 16 Agustus sebesar Rp 100 juta dengan keterangan ‘DP Pembayaran tanah’ dan 21 Agustus sebesar Rp 300 juta dengan keterangan pelunasan pembelian tanah.

Diketahui, PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survey bawah laut. Atas perbuataanya, selaku pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK kemudian menetapkan AKZ dan TMZ sebagai tersangka  dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024