Kai.or.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan menyatakan bahwa remisi terpidana korupsi diberikan jika dia tersangka menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Yasonna terkesan tidak suka apabila disebut mengobral remisi khususnya kepada terpidana korupsi. “Siapa yang diobral? Nazaruddin dikberikan JC,” ujar Yosanna di kantornya (19/8).
Yasonna tidak sepakat dengan pendapat KPK yang mengatakan remisi cukup diberi sekali. Menurutnya Undang-undang tidak mensyaratkan demikian, apalagi Nazaruddin tidak hanya sekali mendapat status JC.
Yasonna mengatakan kondisi Nazaruddin berbeda dengan Gayus tambunan karena dia dibebani PP 28 tahun 2006 sehingga tidak harus jadi JC.
“Amerika saja memberikan remisi, pejabat di Amerika akan dikurangi hukumannya apabila mengakui perbuatannya,” kata Yasonna.
Ia meminta agar semua pihak bisa saling mengahargai. “Bisakan kita hargai orang lain. jangan daro perspektif kita saja, perspektif holistic harus dilihat,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi untuk narapidana korupsi sebanyak 400 orang. Selain koruptor, 35 orang narapidana kasus terorisme dan 14.661 orang narapidana kasus narkotika turut diberikan remisi.
Dua terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi adalah mantan pegawai Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Gayus Tambunan dan mantan bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.