Kai.or.id – Penanggulangan terorisme tepat sasaran dengan keberadaan Undang-Undang Terorisme dan peningkatan kerja bersama antar lembaga. Hal tersebut diungkapkan Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Jumat (18/8).
Masalah terorisme merupakan masalah transnasional, karena itu posisi penguatan Badan Nasional Penanggulanagan Terorisme (BNPT) harus dalam antisipasi yang sama. Baik pemerintah maupun non pemerintah harus meningkatkan kerja sama untuk penanggulangan kedepan.
Kebutuhan BNPT harus berani membuat inovasi dan tidak terpaku dengan model penanggulangan terorisme cara lama
I Gede memberikan apresiasi kepada Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, dengan beberapa program terobosan yang telah dibuat, terutama pencegahan terorisme dari hilir sampai ke hulu.
“BNBT harus didukung model-model penanggulangan terorisme yang baru dan mutakhir, karena tidak mungkin kita menunggu, sementara terorisme bergerak terus memanfaatkan kemajuan teknologi,” ujar I Gede.
I Gede memberikan analogi kasus telegram. Ia memaparkan telegram adalah media sosial yang dikelola oleh kekuatan dari luar dan berhasil dimanfaatkan jaringan terorisme untuk melakukan komunikasi dan melakukan penyebaran ideologi mereka. Namun pemerintah berhasil menekan pengelola Telegram agar mau bekerja sama dalam urusan terorisme.
“UU terorisme harus disegerakan terutama dalam langkah pencegahan, karena tumbuh kembang terorisme makin mengglobal,” kata I Gede .
I Gede memaparkan penanggulangan terorisme polanya harus preventif, tidak bisa kuratif. Lebih baik mencegah, daripada menindak. Tapi masalahnya UU Terorisme belum mendukung.