Patrialis Akbar Dituntut Hukuman 12,5 Tahun Penjara.
MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Patrialis

Patrialis Akbar Dituntut Hukuman 12,5 Tahun Penjara.

Kai.or.id – Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun enam bulan penjara sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan Mantan Hakim Konsitusi dituntut untuk membayar uang pengganti yang ia terima dari importer daging sapi Basuki Hariman, Senin (14/8).

“Kami menuntuk kepada hakim menyatakan bahwa terdakwa Patrialis Akbar sah dan meyakinkan dalam hukum melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam pertimbangannya yang memberatkan tuntutan., Patrialis Akbar dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dia juga memberikan citra buruk lembaga hukum terhadap masyarakat.

“Kami menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana berupa penjara selama 12 tahun enam bulan,” tambah Lie.

Selain itu, Patrialis juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang ganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4,043 juta yang ia terima dari kasus suapnya.

Lie mengungkapkan apabila dalam satu bulan setelah putusan Patrialis tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta Patrialis akan disita untuk dilelang. Bila harta tersebut tidak mencukupi besar uang yang harus diganti, maka hukuman penjara bertambah satu tahun.

Diketahui Patrialis Akbar menerima 70 ribu dolar AS atau senilai Rp 966 juta, Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalu Kamaludin unuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski bukan menjadi pihak yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut. dengan adanya impor daging kerbau dari India akbiat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importer merugi.

 

 

Source : republika

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024