Kai.or.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Andi Narogong adalah perpanjangan tangan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Senin (14/8).
Jaksa menilai Novanto memiliki peran penting untuk memuluskan anggaran proyek tersebut. “Terdakwa adalah representasi dari Setya Novanto,” ujar Jaksa KPK Irene Putri, saat membacakan dakwaan terhadap Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor), Jakarta.
Jaksa menyebutkan Andi pernah mengajak pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman bertemu Setya Novanto pada Februari 2010 di Hotel Grand Melia. Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris jenderal Kementrian dalam Negeri Diah Anggareni dan pejabat lainnya, Sugiharto.
Selain itu, Setya Novanto dan Andi mengajak Irman bertemu di ruang kerjanya di DPR. Tujuannya untuk meminta kejelasan soal anggaran proyek tersebut. saat itu, Setya Novanto mengatakan sedang berkoordinasi untuk pembahasan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Jaksa mengungkapkan adanya pertemuan Andi Narogong, Diah Anggraeni dan Menteri Dalam Negeri Gamanawan Fauzi untuk membahas sistem informasi dan proses pendahuluan anggaran negara.
“Kemudian disepakati proyek e-KTP untuk prioritas utama yang akan dibiayai APBN murni,” lanjutnya.
Jaksa mencatat Andi melakukan pertemuan di beberapa tempat utuk mengatur proyek tersebut. bebrapa diantaranya di kantor Kementrian Dalam Negeri, Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-3 dan Hotel Sultan Jakarta.
KPK sudah menduga dugaan keterlibatan Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Bahkan Andi diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.
Source: tempo