Kai.Mentor.id – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504K/TUN/2015 terkait dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Minggu (13/8).
PPP Djan Faridz melakukan permohonan eksekusi di PTUN Jakarta dan permohonan eksekusi digelar pada Rabu (9/8).
Melalui upaya hukum tersebut, PPP Djan Faridz meminta pengadilan untuk memerintahkan menkumham melaksanakan putusan MA secara sempurna dan benar.
“Kita pengadilan ini meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan eksekusi putusan MA secara sempurna dan benar,” ujar Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz
Djan menuturkan, proses peradilan itu terjadi sebab putusan MA Nomor 504K/TUN?2015 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh menkumham.
“Saya kira penting. saya mengumumkan kemenkumham itu melaksanakan putusan MA nomor 504 sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang,” tambah Djan.
Djan siap melakukan langkah hukum apabila putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan.
“Putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP Muktamar Jakarta,” kata Wakil Ketua Umum PPP sekaligus pengacara senior, Humprey Djemat.
Putusan PK tersebut menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP, yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.
“Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakan tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN,” tambah Humprey.