Kai.or.id – Kematian saksi kunci kasus korupsi pengadaan e-KTP Johannes Marliem dinilai janggal karena hal tersebut berbarengan dengan ramainya pengusutan perkara e-KTP, Minggu (13/8).
“Wafatnya seseorang memang tidak ada yang tahu. Akan tetapi, kalau kita lihat dari momentnya, ada semacam kejanggalan, yaitu kenapa terjadi saat kasus e-KTP tengah ramai diperbincangkan,” ujar Peneliti dari divisi hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar, dalam diskusi perihal putusan tindak pidana korupsi.
Diketahui Johannes Marliem merupakan salah satu saksi kunci kasus e-KTP yang mengetahui bahwa kasus tersebut diatur dan menguntungkan sejumlah pejabat negara.
Dilansir dari Tempo.co Marliem mengklaim memiliki rekaman perihal pengaturan pengadaan e-KTP di Indonesia dengan ukuran hingga ratusan gigabita. Salah satu rekaman yang ia perdengarkan merupakan rekaman Irman, perjabat Kementrian Dalam Negeri yang terjerat perkara e-KTP.
Marliem pun mengaku sudah menyerahkan sebagian sekaman tersebut kepada Komisi Pemberantas Korupsi dengan harapan kasus tersebut segera selesai agar Biomorf Lone LLC, tempat ia bekerja, segera mendapat pembayaran dan pengadaan teknologi perekaman dan penyimpanan data e-KTP.