Kai.or.id – Kematian Johannes Marliem tidak akan mengganggu jalannya proses perkara kasus KTP Elektronik (e-KTP), Sabtu (12/8).
“Kematian saksi dalam suatu perkara pidana tidak mempengaruhi penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa sepanjang keterangan saksi itu telah tertulis dalam Berita Acara Penyidikan,” ujar Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Fickar mengatakan dasar hukum yang meyakinkan, kematian Johannes tidak akan menghambat penyelesaian kasus korupsi e-KTP. Dasar hukum tersebut adalah Pasal 162 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang.
“Yang terpenting keterangan saksi itu telah menjadi bagian dari alat bukti yang menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” tutur Fickar.
Seperti diketahui, salah satu saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat. Marliem diduga tewas bunuh diri di rumah sewaanya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) waktu setempat. Marliem meninggal dengan luka tembak.