Kai.or.id – Dalam rangka Dirgahayu Republik Indonesia Rutan Rowobelang Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajukan remisi 127 narapidana kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sabtu (12/8).
“Remisi merupakan hak yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Sehingga Narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan akan mempunyai hak mendapat pengurangan masa tahanan,” ujar Kepala Rutan Rowobelang M.Ilham Agung Setiawan di Batang, Jawa Tengah.
Adapun yang menjadi persyaratan dalam remisi yaitu warga binaan yang memiliki minimal masa hukuman diatas enam bulan dan yang bersangkutan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi yang akan diberikan oleh Kemenkum dan HAM biasanya mulai satu bulan hingga lima bulan, tergantung masa tahanan dan kelakuan baik warga binaan selama menjalani hukuman.
“Kami sedang menekankan pada warga binaan agar dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman agar dapat mengajukan remisi bila berjalan baik dan disetujui,” tambah Ilham
Melalui pengurangan masa tahanan maka akan mempercepat proses bebasnya napi untuk kembali terjun dalam kehidupan sosialnya di masyarakat. Percepatan kembalinya warga binaan dalam kehidupan masyarakat, maka juga akan memperbaiki kualitas hubungan narapidana dengan keluarganya.
“Bagaimanapun seorang narapaidana memiliki keluarga, mereka terpisahkan dari keluargnya, mereka memiliki kewajiban menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,’ tuturnya.