Kai.or.id – Johannes Marliem saksi kunci dalam kasus korupsi E-KTP dikabarkan meninggal di Amerika Serikat, Jumat (11/8).
Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah “Benar yang bersangkutan meninggal dunia namun belum dapat informasi yang rinci, karena terjadinya di Amerika,” ujar Febri di Gedung KPK.
Nama Johannes Marliem sempat disebut 25 kali oleh jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik e-KTP.
Marliem disebut sebagai saksi kunci kasus korupsi ini karena ia mempunyai bukti pembicaraan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun. Rekaman pembicaraan itu dapat menjadi bukti untuk menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP. Ia pun sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Februari 2017 di Singapura dan Juli 2017 di Amerika Serikat.
Penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP akan terus berjalan dan kematian Johannes Marliem akan menjadi tanggung jawab aparat setempat. “terkait dengan kematian yang bersangkutan, yang lebih rinci menjadi domain para penegak hukum setempat di sana,” kata Febri.