First Travel, 14 Saksi Diperiksa dan Kerugian Mencapai Rp 550 Miliar

First Travel, 14 Saksi Telah Diperiksa dan Kerugian Mencapai Rp 550 Miliar

Kai.or.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi kasus dugaan penipuan PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel, Jumat (11/8).

“Sampai hari ini sudah 14 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. yang diperiksa itu para staf First Travel. Penyidik juga sudah menggeledah kantor First Travel yang berlokasi di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta.

Diketahui First Travel diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jam umrah yang dilakukan oleh pimpinanya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebarai Dirut PT First Travel dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Travel. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

“Dari penggeledahan, disita beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi yang dilakukan para calon jamaah, bukti transfer, bukti transaksi refund. Juga disita CPU computer,” katanya.

Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen yang melapor ke polisi. PT First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga murah kepada calon jamaan.

Paket satu yang dipasarkan seharga Rp 14,3 juta perjamaah. Paket regular ditawarkan seharga Rp 25 juta sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta.

“Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak.

Herry mengungkapkan, dari hasil investigasi pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah. Terungkap bahwa ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh. Namun hanya 35 ribu jamaah yang diberangkatkan.

Kerugian yang diterima jamaah haji diperkirakan mencapai Rp 550 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 juncto pasal 378, 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023