Kai.or.id – Panitia Khusus (pansus) Hak Angket tentang Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi tempat yang diduga sebagai lokasi penyekapan saksi KPK, Jumat (11/8).
Hal tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi penyataan saksi kasus suap Akil Mokhtar dan Niko Panji Tirtayasa.
“kami akan melihat lokasi untuk melakukan pendalaman terkait data yang sudah dimiliki pansus seperti yang telah diinformasikan Niko, ada atau tidak ada rumah tersebut. jangan jangan bohong,” ujar Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III Jakarta.
Agun mengungkapkan, kunjungan pada siang ini untuk melihat bentuk dan kondisi rumah tersebut seperti apa. Hasil kunjungan akan menjadi analisis dalam membuat rekomendasi dari sisi perundang-undangan perihal rumah yang digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi.
Agun menambahkan Jika benar rumah tersebut digunakan untuk keperluan pemeriksaan, mengapa tidak dilakukan di kantor KPK dan kalau digunakan sebagai tempat melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harus ada dasar hukumnya.
Kunjungan ke lokasi bukan sekedar menguji keterangan Niko. Namun, untuk mengembangkan lebih lanjut hubungannya dengan konsekuensi adanya rumah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menerangkan, KPK tidak memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu. “Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap,” kata Febri.