Kai.or.id – Pemerintah akan kembali membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) di tingkat daerah atau provinsi yang saat ini dalam pencermatan Pemerintah, Rabu (9/8).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri berkoordinasi dengan aparat atau lembaga maupun instansi lain. dilihat dari catatan Kemendagri ada yang sudah dicermati. Tapi Ormas level tingkat provinsi, tidak level skala nasional.
“Akan dibubarkan lantaran Ormas tersebut memiliki ideologi lain dan dianggap bertentangan dengan Pancasila. Tidak Pancasilais, ada ideologi lain. tapi belum akan dibubarkan dalam waktu dekat, masih perlu pencermatan data yang faktual dan tahap-tahap proses pembuktian” ujar Tjahjo.
Kajian serta pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan Kemendagri dengan lembaga terkait. “Dicermati dulu dengan bukti data dan dikoordinasikan dengan lembaga atau instansi lain sebelum dibubarkan,” tambah Tjahjo.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dengan demikian HTI resmi dibubarkan.
Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan uapaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.