Kai.or.id – Polri mendukung pemerintah mengkaji ulang perihal kebijakan bebas visa lantaran kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia terus meningkat, Rabu (9/8).
“Saya mendukung pemerintah mengkaji ulang bebas visa. Hal ini dilakukan untuk mencegah semakin meningkatnya pelaku tindak kriminal berasal dari luar negeri yang memanfaatkan bebas visa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Seperti diketahui bahwa bebas visa berlaku kepada lebih dari 70 negara yang ingin berkunjung ke Indonesia. Polisi mendukung apabila kebijakan tersebut dapat dikaji ulang, apabila dibutuhkan masyarakat untuk meminimalisir tindak kejahatan impor.
Setyo mengatakan, Polri akan mendukung untuk kepentingan bangsa dan negara. Sehingga Setyo berharap acara rencana evaluasi kebijakan tersebut segera dilakukan.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan bahwa ada tiga kelompok besar yang kerap melakukan aksi-aksi kriminal baik di Indonesia maupun negara lain. kelompok tersebut berasal dari negara NEC, East Europe, serta Cina dan Taiwan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para gembong kejahatan internasional ini bermacam-macam. Mulai dari penipuan melalui bisnis, email compromise, tindak pidana telecommunication fraud dan pembobolan ATM melalui modus card skimming.
Diketahui belum lama ini aparat kepolisisan mengamankan 148 warga negara asing terkait kejahatan siber di Bali, Jakarta dan Surbaya. (HSN)