Keponakan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi
Kejaksaan Agung Berkukuh Lanjutkan Perkara Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

Kai.or.id — Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak datang hari ini. Ada informasi dari pihak keluarga karena persoalan kesehatan. Penyidik belum menerima surat resmi alasan ketidakhadiran saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8). Dilansir dari republika.co

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (8/8) akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) terkait dengan kasus proyek KTP-el.

“Untuk saksi Irvanto kami konfirmasi terkait dengan relasi yang bersangkutan dengan tersangka dan peran terkait dengan perusahaan yang dibicarakan pada tim Fatmawati dan informasi lain yang terkait penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Febri.

Febri pun menyatakan penyidik banyak mendapatkan informasi-informasi setelah penggeledahan di rumah Irvanto pada hari Kamis (27/7). “Setelah penggeledahan kami banyak dapatkan informasi kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi lain kami juga dapatkan informasi tambahan. Itu pasti perlu diklarifikasi pada yang bersangkutan,” ucap Febri.

Dalam penyidikan saksi Irvanto, KPK mengklarifikasi kepada pengacara Arie Pujianto terkait dengan barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Irvanto tersebut. KPK juga baru saja melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa dalam kasus KTP-el ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Andi adalah terdakwa ketiga yang diajukan ke persidangan setelah Irman dan Sugiharto terkait perkara proyek KTP-e tersebut.
Persidangan Andi akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024