Kai.or.id – Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap warga negara asing. Hal ini terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Keimigrasian, Selasa (8/8).
Kepolisian pernah memiliki wewenang mengawasi orang asing yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan Negara. Pasal 15 ayat 1 huruf i yang tertulis bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan kordinasi instansi terkait.
Akan tetapi, polisi tidak memiliki kewenangan pemberlakuan UU Keimigrasian. “Polisi tidak punya kuasa di UU untuk mengawasi orang asing, itu imigrasi semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono.
Kepolisian hanya dapat mengandalkan laporan dari masyarakat. Karena itu polisi mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi orang asing yang berada di daerah tempat tinggal mereka untuk menjaga keamanan. Dengan cara melaporkan warga negara asing illegal ataupun yang melakukan tindak kejahatan.
Argo meegaskan, hal ini sebagai upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh kepolisian setelah tidak bisa lagi melakukan pengawasan orang asing.
Argo menganalogikan penggerebekan di Pondok Indah yang merupakan kasus kejahatan cyber yang diungkapkan oleh kepolisian karena adanya laporan.