Kai.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding dalam kasus korupsi Elektonik KTP (e-KTP), Selasa (8/8).
Banding diajukan terhadap vonis mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.
“Banding sudah diajukan ke pengadilan minggu lalu oleh penuntut umum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Febri mengungkapkan, poin utama dalam banding adalah beberapa fakta di persidangan dari keterangan saksi atau bukti lain yang menurut pandangan tim penuntut umum belum dipertimbangkan oleh hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto pada 20 Juli 2017 dalam kasus pengadaan e-KTP.
Febri menambahkan, konsekuensi dari belum dipertimbangannya sejumlah fakta persidangan adalah hilangnya beberapa nama pada putusan Irman dan Sugiharto. Dalam proses banding KPK berharap nantinya hakim pada tingkat lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif.
“Jadi kita dapat mengetahui siapa saja pihak yang mendapatkan aliran dana dalam kasus e-KTP ini,” kata Febri.
Dalam putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek e-KTP berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf kementrian dalam negeri hingga pihak-pihak lain terkait proyek sebesar 5,95 triliun itu.
Diketahui terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, Irman menerima 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Narogong dan 200 ribu dolar dari terdakwa II. Kemudian terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS dari Johanes Marliem.
Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan, yaitu:
- Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS
- Diah Anggraini 500 ribu dolar AS
- Markus Nari 400 ribu dolar AS
- Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
- Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS
- Husni Fahmi 20 ribu dolar AS
- Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS
- Enam anggota panitia lelang masing masing Rp 10 juta
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan “gathering” dan SBI sejumlah Rp 1 miliar
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing masing Rp 60 juta
- Mahmud Toha Rp 30 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,989 miliar
- Perum PNRI Rp 107,710 miliar
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145,851 miliar
- PT Mega Lestari Unggul Rp 148,863 miliar
- PT LEN Industri Rp 3,415 miliar
- PT SUcofindo Rp 8,231 miliar
- PT Quadra Solution Rp 79 miliar.
Source: Antara