Febri: Dapat Diketahui Siapa Saja Pihak Yang Dapat Aliran Dana e-KTP.

Febri: Dapat Diketahui Siapa Saja Pihak Yang Dapat Aliran Dana e-KTP.

Kai.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding dalam kasus korupsi Elektonik KTP (e-KTP), Selasa (8/8).

Banding diajukan terhadap vonis mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

“Banding sudah diajukan ke pengadilan minggu lalu oleh penuntut umum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Febri mengungkapkan, poin utama dalam banding adalah beberapa fakta di persidangan dari keterangan saksi atau bukti lain yang menurut pandangan tim penuntut umum belum dipertimbangkan oleh hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Irman dan lima tahun penjara kepada Sugiharto pada 20 Juli 2017 dalam kasus pengadaan e-KTP.

Febri menambahkan, konsekuensi dari belum dipertimbangannya sejumlah fakta persidangan adalah hilangnya beberapa nama pada putusan Irman dan Sugiharto. Dalam proses banding KPK berharap nantinya hakim pada tingkat lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi bahkan Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif.

“Jadi kita dapat mengetahui siapa saja pihak yang mendapatkan aliran dana dalam kasus e-KTP ini,” kata Febri.

Dalam putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek e-KTP berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf kementrian dalam negeri hingga pihak-pihak lain terkait proyek sebesar 5,95 triliun itu.

Diketahui terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, Irman menerima 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Narogong dan 200 ribu dolar dari terdakwa II. Kemudian terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS dari Johanes Marliem.

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan, yaitu:

  1. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS
  2. Diah Anggraini 500 ribu dolar AS
  3. Markus Nari 400 ribu dolar AS
  4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
  5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS
  6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS
  7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS
  8. Enam anggota panitia lelang masing masing Rp 10 juta
  9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan “gathering” dan SBI sejumlah Rp 1 miliar
  10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing masing Rp 60 juta
  11. Mahmud Toha Rp 30 juta
  12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,989 miliar
  13. Perum PNRI Rp 107,710 miliar
  14. PT Sandipala Artha Putra Rp 145,851 miliar
  15. PT Mega Lestari Unggul Rp 148,863 miliar
  16. PT LEN Industri Rp 3,415 miliar
  17. PT SUcofindo Rp 8,231 miliar
  18. PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

 

 

 

Source: Antara

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024