Kai.or.id – Organisasi Kemasyarakatan dan sejumlah individu warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/8).
Pemohon dalam sidang pendahuluan diwakili oleh 20 orang kuasa hukum, menjelaskan bahwa hak konstitusional para pemohon telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan a quo.
“Prosedur penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak sesuai dengan Pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh Presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan Undang-Undang,” ujar Rangga Lukita Desnata, salah satu anggota tim kuasa hukum di Gedung MK Jakarta.
Para pemohon menilai penetapan Perppu tidak sesuai dengan prosedur UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
“Hal ini sama dengan memberikan presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa,” kata pemohon.
Anggota tim kuasa hukum pemohon lainnya, Dedi Suhardi mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 meniadakan hak para pemohon untuk membela diri di pengadilan.
“Bagi para pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya,” jelas Dedi.
Selain itu, pemohon mendalilkan norma yang menyatakan keberatan ormas yang menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur Pasal 59 ayat 4 poin c dan Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2 Perppu Ormas sangat luas dan memiliki makna ganda.
Adapun para pemohon tersebut adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia dan Perkumpulan Hidayatullah.