Kai.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadirkan satu pun hakim Mahkamah Konstitusi untuk bersaksi dalam persidangan, menjadi pertanyaan Patrialis Akbar, Senin (7/8).
‘Banyak keterangan hakim MK yang bisa mendukung argument saya dalam melakukan pembelaan. Kenapa hakim MK tidak didatangakan sebagai saksi? Setelah saya dalami keterangan hakim MK dalam BAP, semua tegas menyatakan bahwa uji materi telah sesuai prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK,” ujar Patrialis Akbar Mantan Hakim Konstitusi, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Patrialis mengungkapkan, putusan akhir terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, tidak ada kaitannya dengan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kata-kata patrialis yang menyatakan alasan jaksa segera dijawab oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.
Menurut Nawawi, jaksa tidak memiliki kewajiban untuk mengahadirkan semua saksi yang pernah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Seperti diketahui, Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki Hariman.
Pemberian tersebut dimaksudkan agar Patrialis membuat putusan gugatan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, sesuai dengan keinginan Basuki.