Kai.or.id – Pemerintah mengembalikan Draf Undang-Undang pemilu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena terdapat kesalahan di dalamnya, Minggu (6/8).
Revisi UU Pemilu akan menganggu tahapan pelaksanaan pemilu yang kan dimulai pada pertengahan bulan ini. “Seharusnya Agustus sudah mulai tahapan, jadi RUU Pemilu ini ya mengganggu. Termasuk pembuatan Peraturan KPU dan Sosialisasi Peraturan KPU,” ujar Ilham Saputra, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU terus menyusun PKPU hingga saat ini. Beberapa Rancangan PKPU sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas.
“Dengan dikembalikannya draf UU Pemilu oleh pemerintah ke DPR, tahapan pelaksana pemilu akan memakan waktu tambahan agar UU Pemilu diundangkan. Hal itu bisa membuat hambatan bagi KPU untuk menyusun PKPU,” jelas Ilham.
Ilham menjelaskan, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dalam proses pembuatan PKPU. Surat telah dikirim ke komisi II untuk segera rapat dengar pendapat (RDP) PKPU disela-sela masa reses. Akan tetapi RDP tentang PKPU harus menunggu sampai UU Pemilu disahkan.
Tidak ada kekeliruan substansi atau materi dalam UU Pemilu, tetapi hanya kesalahan redaksional atau perbaikan penulisan dan susunan pasal atau halaman. Hal itu dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Arief Mulya Edie.