Kai.or.id – Komisi Pemberantas Korupsi dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam bidang pemberantasan korupsi sudah saatnya berbenah dalam menangani kasus korupsi, Minggu (6/8).
“Sebaiknya KPK dapat bekerja sama dengan kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi setempat untuk melakukan pengusutan, bisa dipelajari dari korupsi dana desa di Pamekasan,” ujar Ninik Rahayu Komisioner Ombudsman RI.
Sebanyak 74.954 desa tahun 2017 menerima dana desa. Apabila aparat penegak hukum tidak membangun sistem, akan potensial prosedur dan sistem penanganan yang saling bertolak belakang. Maka kasus seperti dana desa pamekasaan akan terjadi lagi.
Terdapat dua hal yang menjadi catatan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyani. Penangkapan diduga terkait dengan penyimpangan dana desa dalam proyek infrastuktur sebanyak Rp 100 juta.
Obyek OTT dibawah angka Rp 1 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Seharusnya kasus tersebut ditangani oleh kejaksaan unutk melakukan pengusutan lebih lanjut, bukan menjadi kewenangan KPK.
“Walaupun pelaku saat ini menduduki posisi Kajari Pamekasan, namun sudah saatnya dibangun budaya bawahan dapat memeriksa atasan. Setidaknya kejaksaan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh internal kejaksaan,” tambah Ninik.
Hal tersebut dianggap sukar dan khawatir akan konflik kepentingan. Namun, masyarakat sebagai pengawas eksternal juga akan ikut memantau jika terdapat dugaan penyelewengan tindak lanjut proses penyelidikan dan penuntutan.
KPK perlu mengintensifkan fungsi koordinasi dalam penanganan dan pencegahan korupsi, agar upaya penguatan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan. Antar institusi diharap dapat saling menguatkan dan berdampingan dalam memberantas korupsi.