Pemberhentian Bupati Pamekasan Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan.

Pemberhentian Bupati Pamekasan Dilakukan Setelah Putusan Pengadilan.

Kai.or.id – Pemberhentian Bupati Pamekasan Achmad Syafii akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Sabtu (5/8).

Kementrian Dalam Negeri belum mencopot jabatan Achmad Syafii. “Bupati belum diberhentikan, nunggu inkrach,” ujar Sumarsono Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Achmad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dana Desa Dassok sebesar Rp 250 juta.

Sumarsono mengatakan tak perlu ada pelantikan jabatan Bupati Pamekasan dalam waktu dekat. Sebab, jabatan sementara akan digantikan oleh Wakil Bupati Pamekasan Mohammad Khalil Asy’ari sebagai pelaksana tugas Bupati.

“Regulasinya begitu karena bupatinya masih ada dan pelaksana tugas hanya melaksanakan saja,” tambah Sumarsono.

Achmad ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Rabu siang, 2 Agustus 2017. Di hari yang sama KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Budi Indra Prawira di rumah dinas Kepala Kejaksaan, di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Madura.

KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta yang diduga sebagai suap untuk menutupi kasus penyimpangan proyek pembangunan jalan di Desa Dassok dengan anggaran Rp 100 juta dari dana desa tahun 2015.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024