Kai.or.id – Lambatnya pembuatan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang Disahkan oleh DPR RI menjadi perhatian Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Sabtu (5/8).
“Saya menyarankan lain kali UU Pemilu bisa dibuat saat Pilpres habis, langsung buat dengan begitu bisa ada antisipasi jika terjadi pembahasan yang alot antar partai dan membuat pengesahan pemilu molor,” ujar gatot usai menghadiri Rapimnas Partai Hanura di Bali.
Perdebatan sengit antara fraksi-fraksi mengenai presindential threshold, parlimentiary threshold dan sistem pemilu ini membuat pengesahan UU tak sesuai target. UU pemilu baru disahkan 21 Juli 2017. Seharusnya aturan itu disahkan setelah dibahas selama Sembilan bulan sejak akhir 2016.
Meski sudah disahkan, UU Pemilu belum diundangkan oleh pemerintah. Kementrian Dalam Negeri tengah meminta perbaikan sejumlah redaksional dari UU tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan UU tersebut bisa disahkan dalam waktu dekat.
Gatot menambahkan, apabila UU tersebut dibuat dekat dengan waktu Pemilu, aka nada pihak yang kecewa. “Kalau sudah dekat pemilu pasti ada yang kecewa,” tambahnya.
Gatot Nurmantyo menyatakan saran ini tak bermaksud untuk mengoreksi UU yang telah disahkan oleh DPR. “Saya tidak mengoreksi Undang-Undang, hanya saran,” katanya.