Kai.or.id – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Imam Wahyu melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Lasikodat kepada Badang Reserse dan Kriminal Polri terkait pidatonya di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (5/8).
Laporan yang diberikat terkait Ujaran kebencian yang disampaikan Viktor dapat merusak harmoni dan menimbulkan gesekan secara sosial dan keagamaan. Hal tersebut ditemukan dalam pidatonya pada tanggal 1 Agustus 2017.
“Pidatonya mengandung tentang tuduhan tendensius yakni fitnah terhadap partai politik,” ujar Surya setelah melaporkan ke Bareskrim, Gambir Jakarta Pusat.
Surya mengungkapkan, dalam pidato, Viktor menyampaikan bahwa ada parpol yang mendukung organisai ekstremisme dan intoleransi. Ia mengaitkan juga dengan peristiwa 1965.
Akan dihadirkan saksi yang berada di TKP dan saksi ahli. Saksi TKP diantaranya dari Gerindra dan PAN yang menghadirkan saksi ahli.
“Ada juga kalimat untuk saling membunuh, itu bagian dari ujaran kebencian,” jelas Surya. Bukti yang disampaikan melalui video telah dikonversi kedalam bentuk CD.
Langkah hukum akan ditindak lanjuti dengan meminta polisi bekerja cepat merespon laporan ini. Laporan itu merupakan sikap resmi dari DPP PAN. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang memberi perintah.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Viktor. Adapun Ketua DPP Partai Nasdem, Johnny G mengatakan pidato Viktor di NTT merupakan upaya menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pondasi bangsa dari ancaman ideologi lain.