Kai.or.id – Dukungan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada pemerintahan Joko Widodo tak akan berpengaruh pada proses hukum yang sedang diusut kejaksaan, Jumat (4/8).
Hary Tanoe, CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Yulianto merupakan penyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009. Tim jaksa yang dipimpinnya telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Namun, diketahui Hary tanoe mnegungkapkan dukungan kepada Jokowi akan dibahas dalam rapat pimpinan nasional Perindo.
“Hukum adalah hukum. Politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh, nanti kalian menuduh kami bahwa hukum adalah alat politik,” ujar M Prasetyo, Jaksa Agung di kantornya.
Prasetyo mengungkapkan tak ada keterkaitan dukungan politik Hary Tanoe dan kasus hukum yang menjeratnya. Ia meyebut, masih mendalami perkara Hary Tanoe.