Kai.or.id – Kepala Santuan Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak para pelanggar trotoar selama Bulan Patuh Trotoar melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (4/8).
“Selama pelaksaan kegiatan bulan tertib trotoar Agustus 2017, kami akan menindak para pelanggar trotoar di Ibu Kota dengan sidang tipiring untuk menimbulkan efek jera,” ujar Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satpol PP di Jakarta.
Yani mengatakan telah memberikan instruksi kepada Kasatpol PP di lima wilayah DKI Jakarta agar melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus pengadilan untuk pelaksanaan sidang tipiring.
Pendekatan secara persuasif kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dia atas trotoar dilakukan sebelum melaksanakan penertiban tersebut.
“Kalau para PKL masih tetap bandel berjualan di atas trotoar, kami langsung mengangkut barang-barang dagangan milik PKL, kemudian pedagangnya akan disidang tipiring,” tambah Yani
Dalam kegiatan Bulan Patuh Trotoar, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Sebanyak 500 petugas gabungan dari Satpol PP DKI Jakarta, Dishib DKI Jakarta, Polisi dan TNI dikerahkan selama Bulan Tertib Trotoar Agustus 2017.
Yani menjelaskan, pihaknya mengerahkan sebanyak 50 petugas dan turut dibantu oleh 50 personel TNI. Jumlah tersebut belum ditambah dengan personel di masing masing wilayah Kota Jakarta.
“Di tingkat provinsi, dikerahkan sebanyak 50 personel TNI dan 50 personel Satpol PP, jadi jumlahnya 100 petugas. Tapi bukan hanya itu, di tingkat wilayah kota masih ada lagi. Total keseluruhan sebanyak 500 petugas gabungan,” kata Yani.
Pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar trotoar sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (HSN)