Publik-news.com – Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) meminta Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bali, I Ketut Gede memberikan klarifisikasi atau penjelasan terkait dugaan advokat bodong, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, yang sudah diambil sumpahnya.
Sekjen K.A.I, Aprillia Supaliyanto, menyesalkan jika Ketua KPT Bali, benar adanya sudah mengabil sumpah Nova Christ Andika Graha Parwata, sebagai advokad bodong. Menurutnya, langkah Ketua KPT Bali itu dapat menodai kehormatan advokat yang Officium Noblie.
“K.A.I mendorong kejadian tersebut bisa diusut dan KPT Bali harus memberikan penjelasan dan klarifikasi yang jelas dan terang. Sebab jika ini tidak di jelaskan secara terbuka oleh KPT Bali maka akan bisa menjadi ajang fitnah dan saling tuduh di antara Organisasi Advokat,” ujar Aprillia dalam siaran persnya kepada Publik-News.com, Jumat (4/8/017).
Aprillia menambahkan bahwa Nova Christ Andika Graha Parwata yang sudah dilantik sebagai advokat bukanlah kader K.A.I “K.A.I kami pimpin menjamin 1000 % bahwa Advokat yang di sebut sebagai Advokat bodong tersebut bukanlah anggota K.A.I yang di rekomendasikan untuk di sumpah oleh KPT Bali,” katanya.
Selanjutnya, Aprillia menambahkan, K.A.I taat asas dan peraturan bahwa pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi yang akan di lakukan oleh Advokat harus memenuhi syarat UU dilakukan dengan sangat ketat. Sebelum Advokat tersebut mengucapkan sumpah di PT maka Advokat ybs harus dan wajib menyerahkan berkas persyaratan sbagaimana di atur dalam UU 18 tahun 2003 tentang Advokat yang kemudian berkas tersebut diverifikasi oleh Tim dan baru di serahkan ke PT setempat untuk di lakukan verifikasi ulang.
“Ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan bahwa Advokat yang akan bersumpah betul-betul telah memenuhi syarat UU,” tambahnya.
Aprillia menjelaskan, yang menjadikan dan mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat. Dan Advokat wajib bergabung atau bernaung atau menjadi anggota Organisasi Advokat. Sehinggga, katanya, logika normatifnya tidak mungkin seseorang main slonong ke PT minta disumpah.
“Jika nantinya Advokat yang disebut bodong tersebut yang telah di sumpah oleh KPT Bali terbukti rekomendasi dari Organisasi Advokat tertentu maka patut di pertanyakan Organisasi Advokat yang merekomendasikan tersebut jangan-jangan telah banyak meloloskan Advokat-advodat bodong yang lain. Ini harus menjadi perhatian. Akan menjadi preseden sangat buruk jika ini terjadi,” tutupnya.