Kai.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ade Komarudin, Mantan Ketua DPR RI sebagai saksi unutk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (2/8).
Ade tmemnuhi panggilan KPK, ia tiba di Gedung KPK pukul 10.35 mengenakan batik lengan panjang warna cokelat. Begitu tiba, ia langsung masuk gedung untuk menjalani pemeriksaan tanpa memberikan komentar apa pun.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Setya diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto,” ujar Febri Diansyah Juru bicara KPK.
Selain memeriksa Ade, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan, untuk tersangka Setya Novanto.
Sebelum diperiksa untuk Setya Novanto, Ade pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Narogong pada 13 Juli 2017. Sesuai pemeriksaan itu, Ade mengatakan ia tak mengenal Andi Narogong. Ade juga membantah menerima aliran dana dari proyek e-KTP.